DAKWAAN :
Terdakwa YUYUN SOSILAWATI SOLISSA Alias YUYUN, UMUR 29 tAHUN, Tempat Tgl Lahir Waemala, 27 Juli 1992 Suku Maluku Jenis elamin Perempuan Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Kwarganegaraan Indonesia Pendidikan Terakhir SD (TAMAT) Alamat Desa Waemala Kecamatan Leksula Kabupaten Buru Selatan. Diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan Terdakwa YUYUN SOSILAWATI SOLISSA Alias YUYUN tersebut telah terbukti melanggar Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana Penganiayaan tidak menimbulkan penyakit dan halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagaimana penganiayaan ringan, dengan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. |