Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Nla SATIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Nla
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SATIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan Perubahan Nama Pemohon dari semula tercatat pada Tanggal 20 Bulan Agustus Tahun 1980  berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Buru tertanggal 21 November 2020 diperbaiki menjadi menjadi Tanggal 14 Bulan Mei Tahun 1971 berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batabual Kabupaten Buru nomor: 04/04/2016 tertanggal 20 April 1989;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan Tanggal, Bulan dan Tahun Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru untuk di catatkan Perbaikan Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran Pemohon
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak