Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Nla H. ABDUL MUTALIB 1.Hi. ISKANDAR M
2.DARMAWATI BINTI AHMAD
3.Muhammad Dermawan Bin Tjapade Musa
4.Kasmawati Binti Tjapade Musa
5.MUHAMMAD QADRI BIN TJAPADE MUSA
6.MUHAMMAD JUANDA HPM BIN TJAPADE MUSA
7.ASRAHWATI BINTI TJAPADE MUSA
8.ADFIS Hi TJAPADE MUSA BINTI TJAPADE MUSA
9.FITRIYATI BINTI TJAPADE MUSA
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Nla
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ABDUL MUTALIB
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hi. ISKANDAR M
2DARMAWATI BINTI AHMAD
3Muhammad Dermawan Bin Tjapade Musa
4Kasmawati Binti Tjapade Musa
5MUHAMMAD QADRI BIN TJAPADE MUSA
6MUHAMMAD JUANDA HPM BIN TJAPADE MUSA
7ASRAHWATI BINTI TJAPADE MUSA
8ADFIS Hi TJAPADE MUSA BINTI TJAPADE MUSA
9FITRIYATI BINTI TJAPADE MUSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 20 November 1998, antara Penggugat selaku pembeli dan (Alm) KAMARUDDIN BUGIS selaku penjual, Sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Sah demi hukum atas tanah objek sengketa seluas 750 M2 yang terletak di Jl. Raya Dermaga Namlea, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Malukui adalah milik Penggugat dengan batas – batas sebagai berikut :
    • Sebelah utara berbatasan dengan Tanah H. Ambotang;
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Baba Bugis;
    • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Tanah/Jalan Raya;
    • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Ahli Waris Hamja Wamnebo;
  4. Menyatakan Objek Tanah jual beli antara KAMARUDDIN alias KAMARUDDIN BUGIS selaku Penjual dengan Hi. Thapade selaku Pembeli adalah tidak identik dengan tanah objek sengketa dalam perkara a quo;
  5. Menyatakan Tergugat I dan (Alm) H. Tjapade telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) terhadap Penggugat dalam perkara ini;
  6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, dan Ahli Waris (Alm) H. Tjapade yakni Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI,Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Tergugat IX untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebagai berikut ;
    1. Kerugian Materil sebesar Rp. 1.854.000.000.00,- (Satu Milyar delapan ratus lima puluh empat juta rupiah)
    2. Kerugian Immateril sebesar Rp. 3.708.000.000,00,- (Tiga Milyar tujuh ratus delapan juta  rupiah).

Total kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 5.562.000.000,00,- (Lima Milyar lima ratus enam puluh dua juta rupiah),yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht van gewisjde                                                                  

7. Menyatakan batal demi hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 02018 atas nama Tergugat I dan  seluruh surat – surat di atas tanah objek sengketa yang terbit tanpa sepengetahuan Penggugat;

8. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan melepaskan penguasaan dan kemudian menyerahkan obyek sengketa dalamn perkara ini, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan, dan manakala diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat Kepolisian;

9. Menghukum Tergugat I, dan Ahli Waris (Alm) H. Tjapade yakni Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII,  dan Tergugat IX secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan dalam perkara ini;

10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbij Voorraad) meskipun ada perlawanan banding dan kasasi;

11. Menghukum Tergugat I dan Ahli Waris H. Tjapade yakni Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Tergugat IX secara tanggung renteng membayar untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

12. Menyatakan Turut Tergugat supaya tunduk dan patuh terhadap isi amar putusan dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak