Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PN Nla ISDIONO ARSUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PN Nla
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ISDIONO ARSUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk Perbaikan Tahun Kelahiran Pemohon dari semula tercatat Tahun 2007 berdasarkan Bukti Akta Kelahiran Nomor: 8104-TL-17112015-0017 dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buru pada tanggal 7 September 2022 diperbaiki menjadi Tahun 2005 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor induk Kependudukan (NIK): 8104101305050002 dan berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 8104101303080162 serta berdasarkan Ijazah SD, Ijazah SMP dan Ijazah SMA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan Tahun Kelahiran Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru untuk di catatkan Perbaikan Tahun Kelahiran Pemohon
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak