Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2026/PN Nla ADITYA NEFA WIRANDA, S.H. ZULKIFLI TOMNUSSA, S.Sos Alias IKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2026/PN Nla
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7/Q.1.14.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA NEFA WIRANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI TOMNUSSA, S.Sos Alias IKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

       DAKWAAN:

       -------Bahwa ia Terdakwa ZULKIFLI TOMNUSSA, S.Sos Alias IKI  pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 19.50 WIT atau Sekira-kiranya Pukul 20.00 WIT Atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat Bertempat di depan kantor Sekretariat Golkar Buru Selatan , tepatnya di Sekretariat DPD II (dua) Partai Golkar di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan atau Setidak-tidaknya masi pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan negeri Ambon. Namun berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP oleh karena Terdakwa ditahan Lapas Kelas III namlea serta sebagian saksi-saksi yang di panggil dekat dengan Pengadilan Negeri Namlea dari pada Pengadilan dimana Tindak Pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa yang Telah melakukan perbuatan “Melakukan Penganiayaan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 19.50 WIT atau Sekira-kiranya Pukul 20.00 WIT atau Setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau Setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025. Bahwa bermula dari adanya rasa ketidaksenangan atau emosi terhadap korban MUSTAQIN MAHULAUW terkait sebuah pemberitaan yang melibatkan kakak kandung terdakwa.Terdakwa ZULKIFLI TOMNUSSA, S.Sos Alias IKI awal mulanya mendatangi rumah Korban MUSTAQIN MAHULAUW di Desa Labuang dengan maksud untuk mencari Korban, namun Terdakwa hanya bertemu dengan istri Korban MUSTAQIN MAHULAUWy yaitu Saksi DEWANTI MAIRA Alias ANTI. Selanjutnya,dikarenakan Terdakwa ZULKIFLI TOMNUSSA, S.Sos Alias IKI tidak menemukan korban terdakwa kemudian melakukan pencarian hingga akhirnyaTerdakwa pergi mencari Korban MUSTAQIN MAHULAUW ke tempat lain.
  • Selanjutnya Terdakwa ZULKIFLI TOMNUSSA, S.Sos Alias IKI menemukan korban MUSTAQIN MAHULAUW di Sekretariat Golkar Buru Selatan, di mana Korban MUSTAQIN MAHULAUW sedang duduk bersama saksi MUHAMMAD NASIR SUWAT Alias NASIR dan saksi RUSMIN SIGMARLATU Alias RUSMIN. Terdakwa menghampiri Korban dan bertanya dengan nada emosi, kurang lebih mengatakan: "kenapa kasi naik beta kaka di berita dia ada kasi rusak ose apa" (kenapa kamu unggah kakak saya di berita, dia merugikan kamu apa).Tanpa menunggu Penjelasan lebih lanjut,di saat korban MUSTAQIN MAHULAUW masih dalam posisi Duduk yang tidak siap untuk membela diri, terdakwa melayangkan pukulan menggunakan kepalan tangan kiri yang telak mengenai telinga sebelah kanan korban MUSTAQIN MAHULAUW.
  • Selanjutnya, Terdakwa ZULKIFLI TOMNUSSA, S.Sos Alias IKI berupaya melakukan pemukulan kedua dengan kepalan tangan sebelah kanan. Akan tetapi, pukulan kedua ini sempat dihalau oleh Korban menggunakan kedua tangannya, sehingga pukulan tersebut mengenai pergelangan tangan kiri Korban. Terdakwa ZULKIFLI TOMNUSSA, S.Sos Alias IKI mengakui bahwa pada saat itu terjadi perkelahian saling memukul antara keduanya.
  • Terdakwa ZULKIFLI TOMNUSSA, S.Sos Alias IKI sempat mengeluarkan kalimat bernada emosi dan merendahkan kepada Korban, kurang lebih berbunyi: "Kamong orang ambalau itu seng tau diri datang cari makan di orang pung gunung tanah baru biking diri jago" (Kalian orang Ambalau tidak tahu diri datang mencari makan di tanah orang, malah berlagak jago) sambil menunjuk Korban.
  • Setelah itu, saksi NASIR HUWAT dan saksi RUSMIN SIGMARLATU segera melerai Terdakwa dan Korban MUSTAQIN MAHULAUW. Selanjutnya, saksi RUSMIN SIGMARLATU membawa Terdakwa ZULKIFLI TOMNUSSA, S.Sos Alias IKI  kembali ke sepeda motornya, dan Terdakwa langsung meninggalkan lokasi
  • Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No. 287/IKFM/X/2025 dari RSUD dr. SALIM ALKATIRI NAMROLE yang ditandatangani oleh dr. Giovano Amahoru pada tanggal 15 Oktober 2025 yang menyimpulkan adanya nyeri tekan di bagian kepala sebelah kanan akibat kekerasan benda tumpul, dan termasuk dalam kategori luka ringan.
  • Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa ZULKIFLI TOMNUSSA, S.Sos Alias IKI  tersebut, Korban MUSTAQIN MAHULAUW Alias MUS mengalami rasa sakit dan nyeri tekan di bagian kepala sebelah kanan akibat pukulan dengan tangan kosong.

----Bahwa perbuatan Terdakwa ZULKIFLI TOMNUSSA.S.Sos Alias IKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana-

Pihak Dipublikasikan Ya