Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2025/PN Nla ARHY TAUFAN DWIYASA DACING PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2025/PN Nla
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARHY TAUFAN DWIYASA DACING PUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menggantikan Nama Anak Pemohon dari semula tercatat bernama HALFA HIBATILLAH ARHY DACING dirubah menjadi ALIFA HIBATILLAH ARHY DACING;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian Nama Anak Pemohon Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru untuk di catatkan perubahan Nama Anak Pemohon
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak