Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Nla DONIEKA DWIKA PUTRA, S.H. MAHATI LUHULIMA Alias MAMA ATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Nla
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-18/Q.1.14.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DONIEKA DWIKA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHATI LUHULIMA Alias MAMA ATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN:

-----Bahwa ia Terdakwa MAHATI LUHULIMA alias MAMA ATI, pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIT atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah milik Saksi SANTI MASBAIT alias SANTI, Dusun Bara, Jalan Kampus Iqra Buru, Desa Namlea, Kec. Namlea, Kab. Buru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Namlea yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah Melakukan Penganiayaan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira Pukul 07.00 WIT Saksi SANTI MASBAIT alias SANTI mengecek ikan untuk di masak dirumah tetangga Saksi SANTI MASBAIT alias SANTI yang berada di depan jalan raya, lalu sekira pukul 08.45 WIT Saksi SANTI MASBAIT alias SANTI mendapati Saksi IBNU FADIL MASBAIT dan Saksi BAPAK EMANG yang merupakan anak dan suami Saksi SANTI sedang mengangkat karung kerikil untuk memperbaiki saluran air dibelakang rumah Saksi SANTI;
  • Bahwa selanjutnya Suami dari Terdakwa keluar menghampiri Saksi SANTI dan sedang membawa sebuah pacul ingin melemparkan pacul tersebut kearah Saksi SANTI dan beradu mulut dengan suami Terdakwa. Selanjutnya dari dalam rumah Terdakwa terdengar suara terdakwa menghina Saksi SANTI dengan Bahasa ‘’kurus se lia beta badang ini gamu’’;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.00 WIT pada saat Saksi SANTI duduk didepan kiosnya, Terdakwa datang dan langsung memukul dengan tangan kanan kearah Dahi Saksi SANTI sebanyak 1 (Satu) kali;
  • Bahwa Saksi SANTI sempat ingin memukul dan membalas Terdakwa, namun langsung dipeluk dan dicegat oleh Saksi IBNU FADIL MASBAIT
  • Bahwa Terdakwa MAHATI dan Saksi SANTI sebelumnya sudah saling mengenal dan sering terjadi cekcok mulut, namun baru kali ini Saksi SANTI mengalami penganiayaan oleh Terdakwa MAHATI karena emosi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MAHATI, Saksi SANTI mengalami luka pada bagian dahi;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 043.47/VER/V/2025 tanggal 17 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. WAHYUNI S. TATUHEY, telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang perempuan bernama SANTI MASBAIT menyimpulkan pada hasil pemeriksaan ditemukan 1 (Satu) buah luka robek pada titik tengah dahi : luka berukuran satu kali nol koma lima sentimeter, dimana luka tersebut disebabkan oleh kekerasan akibat benda tumpul.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya