Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Nla 1.Nyonya AMINAH WAMNEBO
2.Dahlan Wamnebo
1.Anwar Bessy
2.Husain Turaha
3.Aziz Bessy
4.Salim Tinggapy
5.Husin Umasugi
6.Amirudin Soamole
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Nla
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nyonya AMINAH WAMNEBO
2Dahlan Wamnebo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAHU ALIM TUALEKA, SHNyonya AMINAH WAMNEBO
2MAHU ALIM TUALEKA, SHDahlan Wamnebo
Tergugat
NoNama
1Anwar Bessy
2Husain Turaha
3Aziz Bessy
4Salim Tinggapy
5Husin Umasugi
6Amirudin Soamole
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Komandan Lapangan Terbang (DanLapter) Cq. Komandan Pangkalan Udara (Danlanut) Pattimura
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupten Buru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

      2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah dusun kayu

          Putih ketel Kaki Alor Besar Pohon Mangga dan tanah dan bangunan

  milik Terggugat I, Terggugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan    

  Tergugat VI dan Turut Tergugat I, baik harta tetap maupun barang bergerak

          yaitu Surat Keputusan Pelepasan Tanah Nomor : 015/Rj-PTL/X/2024

          Penegasan Hak Atas Lokasi Tanah Lapter Desa Lala Kecamatan Namlea 

          Petuanan Lilaly Milik TNI Angkatan Udara Republik Indonesia tertanggal

          Jikumerasa,  28 Oktober 2024;

      3. Menyatakan sah Surat Keterangan Ketel Kaki Alor Besar  Pohon Mangga,

          tanggal 11 Juni 1976 sah dan mengikat menurut hukum;  

      4. Menyatakan Surat Keputusan Pelepasan Tanah Nomor : 015/Rj-PTL/X/2024

          Penegasan Hak Atas Lokasi Tanah Lapter Desa Lala Kecamatan Namlea 

          Petuanan Lilaly Milik TNI Angkatan Udara Republik Indonesia tertanggal

          Jikumerasa,  28 Oktober 2024 tidak sah menurut hukum;

      5. Menyatakan bahwa Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II

          telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

      6. Menyatakan Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk membayar kerugian

          materiil atas tanah dusun ketel Kaki Alor Besarb Pohon Mangga sebesar

          Rp.100.000.000.000,- ditambah kerugian immateriil atas penguasasaan

          tanah sehingga Penggugat tidak bisa urut daun kayu putih dengan

          menderita kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- sehinga total

          jumlah sebesar Rp.101.000.000.000,- (seratus satu miliar rupiah);

7. Menyatakan Tergugat I harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar

    Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas setiap hari Tergugat I dan Turut

    Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak

    putusan berkekuatan hukum tetap.

     8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I.

9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij

    voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan banding, kassasi

    maupun verzek pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad.

SUBSIDAIR

      Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang

      seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak