| Dakwaan |
DAKWAAN:
-----Bahwa ia Terdakwa DAHLAN BUTON Alias ALAN, pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 19.30 WIT, atau setidak – tidaknya masih dalam bulan November tahun 2025, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi LA MASI BUTON di Desa Oki Baru Kec. Namrole Kab. Buru selatan atau setidak – tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, Namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan di Lapas Kelas III Namlea serta sebagian besar saksi yang berkediaman lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Namlea daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh Terdakwa, maka pengadilan Negeri Namlea yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa yang telah, Melakukan Penganiayaan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa Terdakwa DAHLAN BUTON Alias ALAN yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira Pukul 19.30 WIT bertempat dirumah Saksi LA MASI Desa Oki Baru Kec. Namrole Kab. Buru selatan Bersama – sama dengan Saksi ROSMILA, KIFLI BUTON, JUMLI BUTON sedang kumpul keluarga untuk membahas mengenai penyembuhan ibu Terdakwa yang sedang terbaring dirumah
- Bahwa Terdakwa merasa tidak senang dengan pengobatan yang disarankan oleh Saksi NUR JANNAH, yang membuat Terdakwa muak dan emosi, dikarenakan Ibu Terdakwa telah sakit kurang lebih selama 5 (Lima) bulan
- Selanjutnya Terdakwa merasa kesal langsung menuju dapur dan mengambil sebilah pisau dan mendekati Saksi NURJANNAH dan menariknya ketengah dapur dengan posisi merangkul Saksi NURJANNAH dari arah belakang menggunakan tangan kiri dan memegang pisau ditangan kanan dengan tepat berada di dada Saksi NURJANNAH dengan gerakan menusuk namun dapat dicegah langsung oleh Saksi NURJANNAH dengan menahan pisau menggunakan tangan yang dibungkus dengan hijab yang menyebabkan luka goresan pada jari tangan Saksi NURJANNAH akibat menahan pisau tersebut
- Kemudian Saksi LA SATA BUTON datang untuk melerai Terdakwa dengan saksi NURJANNAH, yang mengakibatkan Terdakwa kesal dan mengarahkan pisau tersebut ke Saksi LA SATA BUTON dan menyebabkan Goresan atau luka pada lengan kiri atas dan lengan kiri bawah Saksi LA SATA BUTON, pada saat kejadian Terdakwa ditahan oleh Saksi KIFLI BUTON, Saksi JUMLI BUTON, Saksi TARZAN BUTON, dan SAHRUDIN BUTON akibat perbuatan Terdakwa Saksi LA SATA BUTON dilarikan ke RSUD dr. SALIM ALKATIRI Namrole untuk mendapatkan perawatan
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum atas nama LA SATA BUTON No. 294/IKFM/XI/2025 tanggal 22 November 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Giovano Amahoru yang dikeluarkan oleh RSUD dr. SALIM ALKATIRI NAMROLE dengan kesimpulan pada pemeriksaan terhadap laki-laki usia lima puluh tiga tahun, ditemukan luka memar pada area dada dan dua luka bacok pada area lengan atas dan bawah kiri akibat bacokan dengan menggunakan pisau besar atau kekerasan benda tajam, luka ini dapat mengancam nyawa korban bila tidak segera ditangani dan termasuk luka berat
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum atas nama NURJANNAH TAIPABU No. 297/IKFM/XI/2025 tanggal 22 November 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Riostamenia Pesahlia Salaka yang dikeluarkan oleh RSUD dr. SALIM ALKATIRI NAMROLE dengan kesimpulan pada pemeriksaan terhadap Perempuan usia lima puluh delapan tahun, ditemukan luka memar pada area dada kanan disertai nyeri tekan disebabkan karena trauma tumpul, ditemukan luka iris pada dada kiri, pergelangan tangan kiri, jari ketiga, empat dan lima tangan kiri disertai nyeri tekan, disebabkan karena trauma tajam
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) KUHP Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------- |