Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PN Nla SUPARJO KOPONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PN Nla
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUPARJO KOPONG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk Memperbaiki Tahun Kelahiran Pemohon dari semula tercatat Tahun 2000 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 16239/Istimewa/CS-KB/2009  tanggal 19 September 2009, diperbaiki menjadi Tahun 2002 sesuai dengan Ijazah SD, SMP dan SMA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan Tahun Kelahiran Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru untuk di catatkan Perbaikan Tahun Kelahiran Pemohon;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak