| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN bersama-sama dengan saksi RIDHO MUSTAHAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Juli tahun 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 30 Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam waktu bulan Juli tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 bertempat di Kantor PT. PELNI (Persero) Cabang Namlea Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Namlea yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, yang telah “Melakukan, turut serta melakukan, menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 07.07/03/SK/HKO.01/2022 tanggal 07 Juli 2022 yang ditandatangani oleh sdri. TRI ANDAYANI selaku Direktur Utama PT. PELNI (Persero) terdakwa diangkat sebagai Kepala Cabang PT. PELNI (Persero) Cabang Namlea dan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 01.24/02/SK/HKO.01/2022 tanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh ONY SUPRIHARTONO selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT. PELNI (Persero) telah mengangkat saksi RIDHO MUSTAHAD HARAHAP Alias RIDO yang semula merupakan Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan jabatan Junior Officer pada bagian Urusan Administrasi PT. PELNI (Persero) Cabang Namlea menjadi Pegawai Tetap dengan jabatan Junior Officer pada bagian Urusan Administrasi PT. PELNI (Persero) Cabang Namlea;
- Bahwa Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN selaku Kepala PT PELNI cabang Namlea memiliki tugas dan wewenang dalam mengawasi operasional harian cabang, memastikan pegawai sesuai dengan aturan perusahaan, bertanggung jawab melakukan pelaporan turin pada kantor pusat, tidak menjalankan fungsi teknis atau operasional diluar wewenang yang telah ditetapkan oleh Perusahaan;
- Bahwa Dana operasional dianggarkan pada saat awal bulan berjalan sesuai dengan realisasi anggaran bulan sebelumnya dan permintaan kebutuhan anggaran, selanjutnya cara pengajuan dengan cara mengirim nota dinas ke PT. PELNI Pusat dan disetujui, baru anggaran yang diminta tersebut dicairkan ke Rekening C PT PELNI cabang Namlea, kemudian dikelola dan dikuasai oleh Kepala Cabang PT. PELNI dan Kepala Urusan Administrasi Keuangan dan SDMU PT. PELNI Cabang Namlea untuk kegiatan yang dianggarkan
- Bahwa telah dilakukan Audit oleh Satuan Pengawas Internal dengan Surat Tugas Notas Dinas 06.05/01/ND-T/DU/2023 tanggal 05 Juni 2023 untuk melaksanakan Audit Operasional dan Keuangan di Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2023 di Kantor Cabang PT Pelni Namlea, Desa Namlea, Kec. Namlea Kab. Buru, sebelumnya Kegiatan Audit keuangan dan operasional di Kantor Cabang Namlea oleh Satuan Pengawas tersebut adalah kegiatan rutin, namun dari PT PELNI telah mengindikasikan adanya kejanggalan pada keuangan kantor Cabang Namlea.
- Bahwa Anggaran setiap tahun dari PT. PELNI telah ada selanjutnya Pihak Cabang PT. PELNI mempertanggungjawabkan dan barulah anggaran berikutnya dicairkan, berdasarkan Hasil Audit Tim SPI PT. PELNI, mekanisme kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan AP Voucher namun tidak terdapat bukti pendukung lainnya
- .Berdasarkan Hasil Audit oleh Satuan Pengawas Internal dengan Surat Tugas Notas Dinas SPI Nomor 10.03/01/ND-R/SPI/2023 tanggal 03 Oktober 2023 perihal penyampaian laporan hasil audit sesuai program kerja audit tahunan (PKAT) tahun 2023 triwulan II/2023 pada kantor Cabang Namlea tersebut didapatkan rincian penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa SURAHMAN Alias MAMAN, Saksi RIDHO MUSTAHAD sebagai berikut :
- Terdakwa SURAHMAN Alias MAMAN dengan total keseluruhan Rp 1.434.976.588 ( Satu miliar empat ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah)
- Saksi RIDHO MUSTAHAD dengan total keseluruhan Rp 490.875.000 (Empat ratus Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Hasil Audit yang dibuat oleh Tim SPI PT. PELNI, dana yang diambil oleh Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN dengan Saksi RIDHO MUSTAHAD HARAHAP adalah sebagai berikut :
- Biaya perjalanan dinas menuju Terminal Point Namrole dari tanggal 31 Juli 2022 sampai dengan tanggal 08 Juni 2023 sebesar Rp 142.553.445 (Seratus empat puluh dua juta lima ratus lima puluh tiga empat ratus empat puluh lima rupiah), dimana Terdakwa menyuruh Saksi RIDHO MUSTAHAD untuk membuat Surat Perjalanan Dinas ke Terminal Point Namrole dan sanana Bersama dengan Saksi RILO, selanjutnya Saksi RIDHO MUSTAHAD membuat surat perjalanan dinas tersebut, dimana Saksi RIDHO MUSTAHAD menganggarkan setiap kali perjalanan dinas Rp 4.120.000 (empat juta serratus dua puluh ribu rupiah), lalu uang tersebut dikumpulkan selama satu bulan, dimana dalam satu bulan tersebut dilakukan 8 ( delapan ) kali, lalu selanjutnya uang tersebut diberikan kepada Terdakwa, Namun perjalanan dinas ke terminal point namrole tidak pernah dilakukan dan tidak diberikan kepada Saksi RILO, seluruhnya diambil oleh Terdakwa
- Biaya pembayaran fiktif sewa loket penjualan tiket di Terminal Point Namrole dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 sebesar Rp 18.000.000 ( delapan belas juta ribu rupiah) yang tidak diterbitkan AP Voucher dan tidak ada kwitansi Penerima yang sah serta belum ada persetujuan dari Divisi Umum PT. PELNI, dimana Saksi RIDHO diperintahkan oleh Terdakwa untuk melakukan pengeluaran biaya fiktif Sewa loket di terminal point namrole, lalu Saksi RIDHO membuat AP Voucher untuk dianggarkan sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah) dan diserahkan kepada Terdakwa, Namun, penyewaan loket di Terminal Point Namrole hingga saat ini tidak pernah ada
- Biaya yang tidak diterbitkan dokumen AP Voucher yang dibuat oleh Saksi RIDHO dan tidak terdapat kwitansi Penerima yang sah serta bukti pendukung berdasarkan Jeneral Regel (JL) dengan total keseluruhan Rp 1.116.274.143 ( satu miliar seratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh tiga rupiah) , dengan rincian sebagai berikut :
- Pemeliharaan dan perbaikan alat angkut Rp 43.884.000 (empat puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
- Biaya Perlengkapan Kantor Rp 202.428.400 (dua ratus dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah)
- Biaya Pemeliharaan dan perbaikan Rp 4.700.000 (Empat juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Biaya Pemeliharaan dan perbaikan alat elektronik Rp 7.725.000 (tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Beban keperluan rumah tangga Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Biaya Rapat Dinas Rp 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah)
- Aset tetap jalan dan bangunan Rp 16.880.000 (enam belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Beban pembinaan olahraga Rp 1.850.000 ( satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Saksi RIDHO menjelaskan terhadap anggaran tersebut tidak pernah dilaksanakan namun uangnya telah diberikan seluruhnya kepada Terdakwa
-
- Biaya kebersihan angkut sampah dari Kapal sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan April 2023 sebesar Rp 54.900.000, Saksi RIDHO diperintahkan oleh Terdakwa untuk membuat AP Voucher seharga sesuai dengan RIIL yaitu Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), namun dalam pelaksanaan pembayarannya sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dimana Saksi RIDHO memberikan kepada Saksi ABIDIN KAU dan Saksi ONGEN sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dimana mekanisme pembayarannya Saksi ONGEN memberikan uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi ABIDIN KAU, Saksi ONGEN dan Saksi ABIDIN KAU tidak pernah membuat Kwitansi sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap pengangkutan Sampah, hanya berupa Tanda tangan dalam buku catatan biaya angkut sampah sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), kwitansi sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dipalsukan
- Biaya atas personil petugas keamanan Eskternal pada saat Peak season Natal 2022 dan Tahun baru 2023 sebesar Rp 29.700.000 (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dimana Terdakwa menyuruh Saksi RIDHO untuk membuat AP Voucher dan kemudian anggaran tersebut diberikan kepada Terdakwa, namun tidak sesuai dengan anggaran yang dicairkan, dimana tanda tangan dan cap pada kwitansi tersebut di palsukan
- Biaya atas personil petugas keamanan Eskternal pada saat Low season Agustus 2022 sampai bulan Mei 2023 sebesar Rp 31.350.000 (tiga puluh satu juta tiga ratus lima pu dimana Terdakwa menyuruh Saksi RIDHO untuk membuat AP Voucher dan kemudian anggaran tersebut diberikan kepada Terdakwa, namun tidak sesuai dengan anggaran yang dicairkan, dimana tanda tangan dan cap pada kwitansi tersebut di palsukan
- Terdapat Tiga poin pelanggaran disiplin Pegawai Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN berupa memperkerjakan Pegawai secara tidak resmi dan gratifikasi dari tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan 13 Desember 2022 sebesar Rp 28.400.000 (dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dimana Terdakwa memperkerjakan Pegawai secara tidak resmi sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) dengan Upah atau Imbalan perbulan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), sebagai petugas operasional penyandaran kapal, mengurus petugas keamanan eksternal, sampah kapal, muatan dan menerima pembayaran uang tambahan muatan dari shipper
- Terdakwa menyuruh Saksi DIVA MAHARANI LUHULIMA melalui Saksi RIDO MUSTAHAD HARAHAP untuk membuka Rekening pada Bank BNI dengan nomor rekening : 1452000441 atas nama DIVA MAHARANI LUHULIMA selaku PHL, dimana Terdakwa menyuruh Saksi RIDHO MUSTAHAD untuk memberikan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi DIVA MAHARANI LUHULIMA untuk membuka Rekening BNI tersebut, dan selanjutnya Buku tabungan, Kartu ATM tersebut dikuasai oleh Saksi RIDHO MUSTAHAD, yang mana digunakan untuk menyimpan uang lebih dari Pengiriman Barang Kontener dan General Cargo pengiriman barang yang tidak masuk kontener, seperti Harga satu kontener dalam pengiriman tertulis Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) namun pihak yang mengirim barang melakukan transfer sebesar Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah) ke Rekening atas nama Saksi DIVA MAHARANI LUHULIMA tersebut, dimana mekanisme yang benar adalah dengan cara Pengirim yang memesan Kontener langsung mentransfer ke Rekening PT. PELNI sesuai dengan total harga yang dipesan melalui Aplikasi My Kargo dimana telah tercantum harga, Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan dari pengiriman tersebut dengan menggunakan rekening atas nama DIVA MAHARANI LUHULIMA tersebut untuk membayar setiap pemesanan kontener tersebut di aplikasi My Kargo, dimana setiap sisa keuntungan di rekening atas nama DIVA MAHARANI LUHULIMA tersebut Saksi RIDHO MUSTAHAD transfer langsung ke rekening Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN, juga terkadang cash
- Terdapat pungutan liar berupa menaikkan harga tiket penumpang KM Louser dan KM Pangarango di terminal point Namrole periode tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp 13.799.000 (tiga belas juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), dimana Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN, menyuruh Saksi HASANUDDIN SANGAJI untuk menaikkan harga tiket kapal yang tujuan Namrole – Ambon , Namrole – Wanci, Namrole – Bau-bau, dimana Uang yang sesuai KAS LIST tersebut Saksi HASANUDDIN SANGAJI berikan langsung kepada Saksi RIDHO MUSTAHAD HARAHAP selaku Plt. Kepala Urusan Keuangan, dan kelebihan uang tiket penumpang terminal point Namrole, Saksi HASANUDDIN SANGAJI diperintahkan untuk diberikan kepada Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMANme
- Biaya Amberkasi dan Deberkasi atau disebut biaya kapal masuk dan kapal keluar, dimana Saksi RIDHO MUSTAHAD diperintahkan oleh Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN untuk membuat AP Voucher administrasi kedatangan dan keberangkatan kapal dalam satu kapal yang datang, dimana terhadap Dorolonda Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan kapal kecil seperti Kapal KM Sangiang Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), namun yang dibayarkan jika Kapal besar hanya Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan kapal kecil Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), terhadap sisanya Saksi RIDHO MUSTAHAD berikan kepada Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN, hal tersebut dilakukan sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan Juni 2023
- Bahwa Saksi RIDHO MUSTAHAD memberikan uang yang diambil tersebut kepada Terdakwa dengan cara melalui cash, dimana Saksi mengumpulkan uang hasil operasional, uang jasa pengiriman barang seperti uang angkut sampah, perjalanan dinas, membelu alat perlengkapan kantor dan biaya kelebihan pengiriman barang pada kontener tersebut dikumpulkan dan menaruhnya dibrankas kantor, saat Terdakwa datang baru Saksi RIDHO MUSTAHAD ambil dan berikan keruangan Terdakwa
- Bahwa Saksi RIDHO MUSTAHAD juga memberikan uang yang diambil tersebut kepada Terdakwa dengan cara melalui Transfer dengan cara apabila Saksi RIDHO MUSTAHAD menerima pesan melalui handphone dari Terdakwa menanyakan perihal telah ada uang lebih, Saksi RIDHO MUSTAHAD diperintah oleh Terdakwa untuk mentransfer uang tersebut ke Rekening BNI milik Terdakwa, dimana uang tersebut Saksi RIDHO MUSTAHAD ambil dari uang hasil operasional dan uang jawa pengiriman barang, seperti uang angkut sampah, perjalanan dinas, ataupun alat perlengkapan kantor dan biaya kelebihan pengiriman barang pada kontener
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN, PT PELNI atau yang diwakili oleh Saksi TONI HENDARTO S.H.,M.H mengalami kerugian sebesar Rp 1.434.976.588 (satu miliar empat ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah)
- Bahwa Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN, Saksi RIDHO MUSTAHAD menggunakan uang yang diambil tersebut untuk memperkaya diri sendiri dan kepentingan pribadi
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 Jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN bersama-sama dengan saksi RIDHO MUSTAHAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Juli tahun 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 30 Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam waktu bulan Juli tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 bertempat di Kantor PT. PELNI (Persero) Cabang Namlea Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Namlea yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, yang telah “Melakukan, turut serta melakukan, menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 07.07/03/SK/HKO.01/2022 tanggal 07 Juli 2022 yang ditandatangani oleh sdri. TRI ANDAYANI selaku Direktur Utama PT. PELNI (Persero) terdakwa diangkat sebagai Kepala Cabang PT. PELNI (Persero) Cabang Namlea dan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 01.24/02/SK/HKO.01/2022 tanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh ONY SUPRIHARTONO selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT. PELNI (Persero) telah mengangkat saksi RIDHO MUSTAHAD HARAHAP Alias RIDO yang semula merupakan Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan jabatan Junior Officer pada bagian Urusan Administrasi PT. PELNI (Persero) Cabang Namlea menjadi Pegawai Tetap dengan jabatan Junior Officer pada bagian Urusan Administrasi PT. PELNI (Persero) Cabang Namlea;
- Bahwa Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN selaku Kepala PT PELNI cabang Namlea memiliki tugas dan wewenang dalam mengawasi operasional harian cabang, memastikan pegawai sesuai dengan aturan perusahaan, bertanggung jawab melakukan pelaporan turin pada kantor pusat, tidak menjalankan fungsi teknis atau operasional diluar wewenang yang telah ditetapkan oleh Perusahaan;
- Bahwa Dana operasional dianggarkan pada saat awal bulan berjalan sesuai dengan realisasi anggaran bulan sebelumnya dan permintaan kebutuhan anggaran, selanjutnya cara pengajuan dengan cara mengirim nota dinas ke PT. PELNI Pusat dan disetujui, baru anggaran yang diminta tersebut dicairkan ke Rekening C PT PELNI cabang Namlea, kemudian dikelola dan dikuasai oleh Kepala Cabang PT. PELNI dan Kepala Urusan Administrasi Keuangan dan SDMU PT. PELNI Cabang Namlea untuk kegiatan yang dianggarkan
- Bahwa telah dilakukan Audit oleh Satuan Pengawas Internal dengan Surat Tugas Notas Dinas 06.05/01/ND-T/DU/2023 tanggal 05 Juni 2023 untuk melaksanakan Audit Operasional dan Keuangan di Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2023 di Kantor Cabang PT Pelni Namlea, Desa Namlea, Kec. Namlea Kab. Buru, sebelumnya Kegiatan Audit keuangan dan operasional di Kantor Cabang Namlea oleh Satuan Pengawas tersebut adalah kegiatan rutin, namun dari PT PELNI telah mengindikasikan adanya kejanggalan pada keuangan kantor Cabang Namlea.
- Bahwa Anggaran setiap tahun dari PT. PELNI telah ada selanjutnya Pihak Cabang PT. PELNI mempertanggungjawabkan dan barulah anggaran berikutnya dicairkan, berdasarkan Hasil Audit Tim SPI PT. PELNI, mekanisme kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan AP Voucher namun tidak terdapat bukti pendukung lainnya
- .Berdasarkan Hasil Audit oleh Satuan Pengawas Internal dengan Surat Tugas Notas Dinas SPI Nomor 10.03/01/ND-R/SPI/2023 tanggal 03 Oktober 2023 perihal penyampaian laporan hasil audit sesuai program kerja audit tahunan (PKAT) tahun 2023 triwulan II/2023 pada kantor Cabang Namlea tersebut didapatkan rincian penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa SURAHMAN Alias MAMAN, Saksi RIDHO MUSTAHAD sebagai berikut :
- Terdakwa SURAHMAN Alias MAMAN dengan total keseluruhan Rp 1.434.976.588 ( Satu miliar empat ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah)
- Saksi RIDHO MUSTAHAD dengan total keseluruhan Rp 490.875.000 (Empat ratus Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Hasil Audit yang dibuat oleh Tim SPI PT. PELNI, dana yang diambil oleh Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN dengan Saksi RIDHO MUSTAHAD HARAHAP adalah sebagai berikut :
- Biaya perjalanan dinas menuju Terminal Point Namrole dari tanggal 31 Juli 2022 sampai dengan tanggal 08 Juni 2023 sebesar Rp 142.553.445 (Seratus empat puluh dua juta lima ratus lima puluh tiga empat ratus empat puluh lima rupiah), dimana Terdakwa menyuruh Saksi RIDHO MUSTAHAD untuk membuat Surat Perjalanan Dinas ke Terminal Point Namrole dan sanana Bersama dengan Saksi RILO, selanjutnya Saksi RIDHO MUSTAHAD membuat surat perjalanan dinas tersebut, dimana Saksi RIDHO MUSTAHAD menganggarkan setiap kali perjalanan dinas Rp 4.120.000 (empat juta serratus dua puluh ribu rupiah), lalu uang tersebut dikumpulkan selama satu bulan, dimana dalam satu bulan tersebut dilakukan 8 ( delapan ) kali, lalu selanjutnya uang tersebut diberikan kepada Terdakwa, Namun perjalanan dinas ke terminal point namrole tidak pernah dilakukan dan tidak diberikan kepada Saksi RILO, seluruhnya diambil oleh Terdakwa
- Biaya pembayaran fiktif sewa loket penjualan tiket di Terminal Point Namrole dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 sebesar Rp 18.000.000 ( delapan belas juta ribu rupiah) yang tidak diterbitkan AP Voucher dan tidak ada kwitansi Penerima yang sah serta belum ada persetujuan dari Divisi Umum PT. PELNI, dimana Saksi RIDHO diperintahkan oleh Terdakwa untuk melakukan pengeluaran biaya fiktif Sewa loket di terminal point namrole, lalu Saksi RIDHO membuat AP Voucher untuk dianggarkan sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah) dan diserahkan kepada Terdakwa, Namun, penyewaan loket di Terminal Point Namrole hingga saat ini tidak pernah ada
- Biaya yang tidak diterbitkan dokumen AP Voucher yang dibuat oleh Saksi RIDHO dan tidak terdapat kwitansi Penerima yang sah serta bukti pendukung berdasarkan Jeneral Regel (JL) dengan total keseluruhan Rp 1.116.274.143 ( satu miliar seratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh tiga rupiah) , dengan rincian sebagai berikut :
- Pemeliharaan dan perbaikan alat angkut Rp 43.884.000 (empat puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
- Biaya Perlengkapan Kantor Rp 202.428.400 (dua ratus dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah)
- Biaya Pemeliharaan dan perbaikan Rp 4.700.000 (Empat juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Biaya Pemeliharaan dan perbaikan alat elektronik Rp 7.725.000 (tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Beban keperluan rumah tangga Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Biaya Rapat Dinas Rp 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah)
- Aset tetap jalan dan bangunan Rp 16.880.000 (enam belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Beban pembinaan olahraga Rp 1.850.000 ( satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Saksi RIDHO menjelaskan terhadap anggaran tersebut tidak pernah dilaksanakan namun uangnya telah diberikan seluruhnya kepada Terdakwa
-
- Biaya kebersihan angkut sampah dari Kapal sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan April 2023 sebesar Rp 54.900.000, Saksi RIDHO diperintahkan oleh Terdakwa untuk membuat AP Voucher seharga sesuai dengan RIIL yaitu Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), namun dalam pelaksanaan pembayarannya sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dimana Saksi RIDHO memberikan kepada Saksi ABIDIN KAU dan Saksi ONGEN sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dimana mekanisme pembayarannya Saksi ONGEN memberikan uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi ABIDIN KAU, Saksi ONGEN dan Saksi ABIDIN KAU tidak pernah membuat Kwitansi sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap pengangkutan Sampah, hanya berupa Tanda tangan dalam buku catatan biaya angkut sampah sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), kwitansi sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dipalsukan
- Biaya atas personil petugas keamanan Eskternal pada saat Peak season Natal 2022 dan Tahun baru 2023 sebesar Rp 29.700.000 (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dimana Terdakwa menyuruh Saksi RIDHO untuk membuat AP Voucher dan kemudian anggaran tersebut diberikan kepada Terdakwa, namun tidak sesuai dengan anggaran yang dicairkan, dimana tanda tangan dan cap pada kwitansi tersebut di palsukan
- Biaya atas personil petugas keamanan Eskternal pada saat Low season Agustus 2022 sampai bulan Mei 2023 sebesar Rp 31.350.000 (tiga puluh satu juta tiga ratus lima pu dimana Terdakwa menyuruh Saksi RIDHO untuk membuat AP Voucher dan kemudian anggaran tersebut diberikan kepada Terdakwa, namun tidak sesuai dengan anggaran yang dicairkan, dimana tanda tangan dan cap pada kwitansi tersebut di palsukan
- Terdapat Tiga poin pelanggaran disiplin Pegawai Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN berupa memperkerjakan Pegawai secara tidak resmi dan gratifikasi dari tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan 13 Desember 2022 sebesar Rp 28.400.000 (dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dimana Terdakwa memperkerjakan Pegawai secara tidak resmi sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) dengan Upah atau Imbalan perbulan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), sebagai petugas operasional penyandaran kapal, mengurus petugas keamanan eksternal, sampah kapal, muatan dan menerima pembayaran uang tambahan muatan dari shipper
- Terdakwa menyuruh Saksi DIVA MAHARANI LUHULIMA melalui Saksi RIDO MUSTAHAD HARAHAP untuk membuka Rekening pada Bank BNI dengan nomor rekening : 1452000441 atas nama DIVA MAHARANI LUHULIMA selaku PHL, dimana Terdakwa menyuruh Saksi RIDHO MUSTAHAD untuk memberikan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi DIVA MAHARANI LUHULIMA untuk membuka Rekening BNI tersebut, dan selanjutnya Buku tabungan, Kartu ATM tersebut dikuasai oleh Saksi RIDHO MUSTAHAD, yang mana digunakan untuk menyimpan uang lebih dari Pengiriman Barang Kontener dan General Cargo pengiriman barang yang tidak masuk kontener, seperti Harga satu kontener dalam pengiriman tertulis Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) namun pihak yang mengirim barang melakukan transfer sebesar Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah) ke Rekening atas nama Saksi DIVA MAHARANI LUHULIMA tersebut, dimana mekanisme yang benar adalah dengan cara Pengirim yang memesan Kontener langsung mentransfer ke Rekening PT. PELNI sesuai dengan total harga yang dipesan melalui Aplikasi My Kargo dimana telah tercantum harga, Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan dari pengiriman tersebut dengan menggunakan rekening atas nama DIVA MAHARANI LUHULIMA tersebut untuk membayar setiap pemesanan kontener tersebut di aplikasi My Kargo, dimana setiap sisa keuntungan di rekening atas nama DIVA MAHARANI LUHULIMA tersebut Saksi RIDHO MUSTAHAD transfer langsung ke rekening Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN, juga terkadang cash
- Terdapat pungutan liar berupa menaikkan harga tiket penumpang KM Louser dan KM Pangarango di terminal point Namrole periode tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp 13.799.000 (tiga belas juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), dimana Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN, menyuruh Saksi HASANUDDIN SANGAJI untuk menaikkan harga tiket kapal yang tujuan Namrole – Ambon , Namrole – Wanci, Namrole – Bau-bau, dimana Uang yang sesuai KAS LIST tersebut Saksi HASANUDDIN SANGAJI berikan langsung kepada Saksi RIDHO MUSTAHAD HARAHAP selaku Plt. Kepala Urusan Keuangan, dan kelebihan uang tiket penumpang terminal point Namrole, Saksi HASANUDDIN SANGAJI diperintahkan untuk diberikan kepada Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMANme
- Biaya Amberkasi dan Deberkasi atau disebut biaya kapal masuk dan kapal keluar, dimana Saksi RIDHO MUSTAHAD diperintahkan oleh Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN untuk membuat AP Voucher administrasi kedatangan dan keberangkatan kapal dalam satu kapal yang datang, dimana terhadap Dorolonda Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan kapal kecil seperti Kapal KM Sangiang Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), namun yang dibayarkan jika Kapal besar hanya Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan kapal kecil Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), terhadap sisanya Saksi RIDHO MUSTAHAD berikan kepada Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN, hal tersebut dilakukan sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan Juni 2023
- Bahwa Saksi RIDHO MUSTAHAD memberikan uang yang diambil tersebut kepada Terdakwa dengan cara melalui cash, dimana Saksi mengumpulkan uang hasil operasional, uang jasa pengiriman barang seperti uang angkut sampah, perjalanan dinas, membelu alat perlengkapan kantor dan biaya kelebihan pengiriman barang pada kontener tersebut dikumpulkan dan menaruhnya dibrankas kantor, saat Terdakwa datang baru Saksi RIDHO MUSTAHAD ambil dan berikan keruangan Terdakwa
- Bahwa Saksi RIDHO MUSTAHAD juga memberikan uang yang diambil tersebut kepada Terdakwa dengan cara melalui Transfer dengan cara apabila Saksi RIDHO MUSTAHAD menerima pesan melalui handphone dari Terdakwa menanyakan perihal telah ada uang lebih, Saksi RIDHO MUSTAHAD diperintah oleh Terdakwa untuk mentransfer uang tersebut ke Rekening BNI milik Terdakwa, dimana uang tersebut Saksi RIDHO MUSTAHAD ambil dari uang hasil operasional dan uang jawa pengiriman barang, seperti uang angkut sampah, perjalanan dinas, ataupun alat perlengkapan kantor dan biaya kelebihan pengiriman barang pada kontener
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN, PT PELNI atau yang diwakili oleh Saksi TONI HENDARTO S.H.,M.H mengalami kerugian sebesar Rp 1.434.976.588 (satu miliar empat ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah)
- Bahwa Terdakwa SURAHMAN SULAIMAN Alias MAMAN, Saksi RIDHO MUSTAHAD menggunakan uang yang diambil tersebut untuk memperkaya diri sendiri dan kepentingan pribadi
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 Jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------- |