Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Nla 1.Nyonya AMINAH WAMNEBO
2.DAHLAN WAMNEBO, SE
2.FERRY TANAYA
3.TALIM WAMNEBO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Nla
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat 052/Pdt.G.PMH/Adv-AT/X/2025
Penggugat
NoNama
1Nyonya AMINAH WAMNEBO
2DAHLAN WAMNEBO, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAHU ALIM TUALEKA, SHNyonya AMINAH WAMNEBO
2MAHU ALIM TUALEKA, SHDAHLAN WAMNEBO, SE
Tergugat
NoNama
1FERRY TANAYA
2TALIM WAMNEBO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan milik TERGUGATdan TURUT TERGUGAT, baik harta tetap maupun barang bergerak yaituAkta Jual Beli Nomor 03/PPAT.1087 tanggal 23 januari 1987 dan Akta Jual Beli Nomor 112/Kec.BUT/1992 tanggal 24 November 1992 serta surat-surat pendukung lainnya;
  3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 03/PPAT.1087 tanggal 23 januari 1987 dan Akta Jual Beli Nomor 112/Kec.BUT/1992 tanggal 24 November 1992 tidak sah menurut hukum;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  5. Menyatakan TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil atas tanah dusun ketel Walmosong sebesar Rp.200.000.000.000,- dan tanah dusun ketel Walsuit sebesar Rp.50.000.000.000,- dan ditambah kerugian inmateriil atas hukuman penjara 7 tahun terhadap 2 (dua) orang akibat dari penyalahgunaan akta jual beli Nomor 03/PPA/1987 tanggal 23 Januari 1987 kerugian materiil sebesar Rp.250.000.000.000,- dan kerugian inmateril sebesar Rp.7.000.000.000,- sehinga total jumlah sebesar Rp.257.000.000.000,- (dua ratus miliar puluh tujuh miliar rupiah);
  6. Menyatakan Tergugat harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

     7.  Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

8.  Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.

9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij

    voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan banding, kassasi

    maupun verzek pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak