| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Amus Besan, S.H. | SAID BESAN | | 2 | Amus Besan, S.H. | ABDUL RAHMAN WAHID BESAN | | 3 | Amus Besan, S.H. | SYAHRIL BESAN | | 4 | Amus Besan, S.H. | ZAINAL BESAN | | 5 | Amus Besan, S.H. | ALI BESAN | | 6 | Amus Besan, S.H. | EWANG HAMID BESAN | | 7 | Amus Besan, S.H. | TITA BESAN |
|
| Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Para Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dan pemilik sah hak ulayat atas tanah adat berupa Gunung Keramat “Kaku Botol – Jeret Hisa Sanane”, luas ± 9.500 m?2;, terletak di Dusun Bantala Reja, Desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang mengklaim, menguasai, dan membiarkan tanah adat Para Penggugat disertipikatkan tanpa pelepasan hak adat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menyatakan bahwa penggunaan Sertipikat Hak Milik No. 0026 dan No. 0027 oleh Tergugat I sebagai dasar penguasaan objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan hak ulayat Para Penggugat.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I (Kamarudin Bakri) dan Tergugat II (Nurdin) yang menggusur, merusak, dan memanfaatkan objek sengketa tanpa hak merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang membuat laporan polisi tanpa dasar (valse aangifte) terhadap ahli waris maupun advokat Penggugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk menghentikan seluruh perbuatan yang mengganggu, merusak, atau menguasai objek sengketa.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk:
- mengosongkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa syarat;
- menghentikan seluruh kegiatan penggusuran, penimbunan, pembangunan, dan pemanfaatan apa pun;
- membongkar seluruh bangunan, timbunan, pagar, akses, dan struktur apa pun yang telah didirikan;
- memulihkan kondisi objek sengketa mendekati keadaan sebelum kerusakan dilakukan (restorasi kerusakan).
- Menyatakan bahwa Sertipikat HM No. 0026 dan HM No. 0027 atas nama Carolina Batuwael tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat sebagai pemilik hak ulayat.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi kepada Para Penggugat, berupa:
A. Kerugian Materiil:
Rp. 1.500.000.000,-
Meliputi:
- biaya adat yang rusak,
- biaya pemulihan gunung keramat,
- biaya perjalanan, konsultasi, advokasi,
- kehilangan manfaat dari tanah adat,
- kerusakan fisik akibat penggusuran.
- Kerugian Immateriil:
Rp. 2.500.000.000,-
Meliputi:
- hilangnya kehormatan adat,
- hilangnya nilai sakral gunung keramat,
- trauma, tekanan psikologis, dan penderitaan batin,
- kerusakan struktur sosial adat,
- kriminalisasi terhadap ahli waris & advokat.
Dengan total senilai: Rp 4.000.000.000,-
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk tidak lagi:
- memasuki objek sengketa tanpa persetujuan Penggugat;
- mengganggu hak ulayat;
- mengulangi perbuatan menguasai, menggusur, atau mengkriminalisasi Penggugat;
- mengklaim objek sengketa sebagai miliknya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|