| Dakwaan |
- DAKWAAN
K E S A T U
----- Bahwa ia terdakwa DEVID SUTANTO Alias DEVID Bersama dengan Sdr. PITOYO SUWANTO (Daftar Pencarian Saksi) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira jam 14.00 WIT atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Tempat Usaha Stand/Kios Terdakwa di Belakang Rumah Bapak KARDI di Unit S RT 006 RW 008 Desa Waelo, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Namlea yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang telah “Turut Serta Melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah pusat dalam bentuk IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa saksi RESALUANG TOISUTA, saksi JACKSON de FRETES melaksanakan tugas penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/23/23/I/Res.5/2026/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2026 terkait adanya kegiatan pertambangan tanpa ijin yang dilakukan disalah satu rumah atau pemukiman warga milik dari saksi SUKARDI alias KARDI bertempat di Unit S RT 006 RW 008 Desa Waeleo Kec. Waelata Kab. Buru dimana didapatkan informasi bahwa di rumah tersebut masih terdapat aktifitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI).
- Bahwa pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 saksi RESALUANG TOISUTA, Saksi JACKSON de FRETES bersama tim dar Ditreskrimsus Polda Maluku tiba di Namlea langusug menuju ke rumah di Unit S RT 006 RW 008 Desa Waelo, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru tersebut dan tiba sekira pukul 14.00 WIT saksi menemukan adanya aktifitas pembakaran material logam emas yang baru selesai dikerjakan dimana saat itu saksi RESALUANG TOISUTA, JACKSON de FRETES melihat posisi terdakwa sedang berada didalam rumah tepatnya dibagian kamar depan, selanjutnya saksi RESALUANG TOISUTA menanyakan kepada orang yang baru saja melakukan aktfitas pembakara logam emas yaitu saksi BRUSLI DARENTA dan saksi FAMILY MASSIE “siapa pemilik material karbon yang mengandung logam emas tersebut dan bagaimana saksi tersebut bisa melakukan aktifitas pembakaran material karbon yang mengandung logam emas tersebut”? dan apakah ada ijinnya ? lalu dijelaskan bahwa mereka adalah pekerja dimana bahan logam emas tersebut nantinya akan diserahkan kepada terdakwa DEVID SUTANTO
- Bahwa selanjutnya setelah saksi RESALUANG TOISUTA serta tim dari ditreskrimsus tersebut menemukan terdakwa DEVID SUTANTO alias DEVID saksi kemudian menemukan beberapa kepingan logam emas yang disimpan terdakwa padaa beberapa plastik kecil yang terdapat didalam lemari plastik didalam kamar yang ditempai Terdakwa selanjutnya kepingan logam tersebut dilebur menjadi satu hingga didapatkan 1 (satu) kepingan logam emas dengan berat total 136,16 (Seratus Tiga Puluh Enam koma Enam Belas) gram
- Bahwa pada saat diamankan Terdakwa adalah merupakan pengawas pekerjaan pada kegiatan pengolahan emas yang berlangsung dirumah milik saksi KARDI dimana Terdakwa mengatur kebutuhan operasional sehari hari pekerjaan pengolahan emas berupa pengolahan / pemanggangan hasil karbon basah yang nantinya akan menjadi kepingan logam emas selanjutnya setelah pengolahan emas tersebut telah selesai atau menjadi kepingan logam emas selanjutya diserahkan kepada Terdakwa untuk disimpan dan logam emas tersebut Terdakwa serahkan kembali kepada sdr PITOYO SUWANTO selaku orang yang membeli atau pemilik dari emas tersebut
- Bahwa proses pemanggangan /pembakaran yang berlangsung dirumah saksi KARDI dilakukan dengan proses yaitu :
- Karbon yang mengandung material logam emas terlebih dahulu dimasukkan kedalam 1 (satu) tungku pembakaran
- Setelah karbon tersebut telah berada didalam tungku pembakaran kemudian dilakukan pembakaran dengan menggunakan peralatan berupa 1 (satu) unit blower hingga menjadi abu dengan waktu pembakaran kurang lebih 8 jam
- Selanjutnya abu hasil pembakaran karbon yang mengandung material logam emas yang sudah dibakar dikeluarkan dari dalam tungku pembakaran dan ditaruh pada wadah berupa 1 (satu) buha kana
- Setelah abu hasil pembakaran karbon yang mengandung emas sudah dimasukkan kedalam wadah berupa kana lalu dicampur dengan menggunakan bahan kimia jenis boraks
- Setelah itu abu hasil pembakaran yang mengandung logam emas setelah dicampur dengan bahan kimia jenis boraks yang sudah berada dalam wadah berupa kana tersebut dilebur dengan menggunakan kompresor selama kurang lebih 45 menit hingga karbon tersebut mencair dan berbentuk logam emas, selanjutnya logam emas tersebut didiamkan hingga mengeras dan ketika sudah mengeras lalu logam emas tersebut diangkat dari dalam wadah berupa kana
- Bahwa logam emas yang telah dilakukan pembakaran dan peleburan selanjutnya diserahkan oleh saksi FAMILY MASSIE dan saksi BRUSLY DARENTA kepada Terdakwa dalam bentuk kepingan logam emas untuk selanjutnya disimpan terdakwa dialam lemari hingga seberat yang ditentukan dan setelah itu apabila terdakwa dihubungi oleh sdr PITOYO untuk membawa emas tersebut maka terdakwa akan menyerahkannya kepada sdr PITOYO SUWANTO dengan cara bertemu di Jakarta maupun sdr PITOYO yang datang menemui terdakwa di Namlea
- Bahwa dalam melakukan penyerahan logam emas kepada sdr PITOYO SUWANTO yang sebelumnya telah disimpan Terdakwa dilakukan sebanyak 2 (Dua) kali dengan cara :
- Sekira tanggal 23 atau 24 Desember 2025 Terdakwa membawa kepingan logam emas hasil pengolahan dengan berat sekira 1.120 (Seribu seratus dua puluh) Gram ke Jakarta tanpa disertai dokumen apapun dengan menggunakan pesawat udara, dan setelah tiba di Jakarta Terdakwa bertemu dengan PITOYO SUWANTO di Café Hotel Intercontinental Kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan lalu menyerahkan logam emas tersebut
- Selasa tanggal 13 Januari 2026 Sdr PITOYO SUWANTO datang ke Namlea ke rumah Saksi KARDI lalu bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan langsung logam emas dengan berat antara 200 (Dua ratus) hingga 300 (tiga ratus) Gram kepada Sdr PITOYO SUWANTO tanpa dilengkapi dengan dokumen apapun
Sehingga jumlah keseluruhan logam emas yang telah Terdakwa serahkan kepada Sdr PITOYO SUWANTO adalah seberat sekira 1.420 (seribu empat ratus dua puluh) Gram dengan total harga apabila dijual sekira Rp 2.600.000.000 (Dua miliar enam ratus juta rupiah)
- Bahwa dalam menjalankan aktfitas pertambangan tersebut terdakwa diberikan modal oleh sdr PITOYO SUWANTO untuk melakukan pembiayaan pengolahan berupa pembakaran karbon basah menjadi kepingan logam emas di rumah saksi KARDI adalah sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) dengan cara ditransfer dari rekening milik sdr PITOYO SUWANTO pada Bank BRI ke rekening terdakwa di Bank BCA dengan Nomor : 1740057711 yang telah dilakukan sejak bulan Oktober 2025 hingga tanggal 02 Desember 2025.
- Bahwa saat ditemukan adanya aktifitas pengolahan logam emas dilokasi Unit S Desa Waeleo Kec. Waelata Kab. Buru ditemukan barang bukti yaitu;
- 1 (satu) buah kepingan logam emas dengan berat dengan berat kurang lebih 136,16 gram
- 1 (satu) buah besi cetakan logam emas warna hitam
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek HWH Kapasitas 2000g X 0,01g
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merek Lezindo kapasitas 500 g
- 18 (delapan belas) karung warna biru bekas karung beras merek kuda terbang yang berisikan karban basah hasil pengolahan yang diduga mengandung logam mineral emas
- 1 (satu) tempat pembakaran emas menjadi kepingan
- 1 (satu) unit tabung gas oksigen 50 kg beserta selang dan brandel/alat pembakar
- 1 (satu) unit tabung gas elpiji 12 kg warna merah muda
- 1 (satu) buah tempat pembakaran kana yang terbuat dari drum besi
- 1 (satu) unit alat kompresor warna orange dan selang dan brandel /alat pembakar
- 3 (tiga) wadah / tempat pembakaran karbon yang sudah diolah yang diduga mengandung logam emas yang terbuat dari kaleng bekas bahan kimia CN (sianida)
- 7 (tujuh) buah blower angin
- 7 (tujuh) buah kana (patahan) bekas pengolahan atau pembakaran logam mineral emas menjadi kepingan
- 26 (dua) puluh enam karung warna biru bekas karung beras merek kuda terbang yang berisikan karbon basah hasil pengolahan yang diduga mengandung logam mineral emas
- 1 (satu) karung warna putih caustic/soda api
- 2 (dua) buah buku catatan pengolahan material
- 1 (satu) buah Handphone merek Iphone 14 Promax warna hitam
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Barang Bukti yang diduga logam emas pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 oleh sdr ESENSI BANDASO dan sdr DAVID LAISINA dari Pegadaian cabang Ambon diketahui barang bukti 1 berat 136,16 dengan kadar karat 14 k sebesar 56,4 % sebanyak 1 keping, serta berdasarkan keterangan saksi DAVID LAISINA selaku pegawai pada PT Pegadaian Cabang ambon selaku penaksir emas bahwa barang bukti sebanyak 1 (satu) keping logam emas dengan berat keseluruhan adalah 136,16 gr yang dikirim oleh subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus polda Maluku tanggal 17 Januari 2026 dan setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti adalah benar logam emas dengan kadar 14 K atau 56,4 persen
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal melakukan kegiatan pertambangan dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 20 Huruf C KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
K E D U A
----- Bahwa ia terdakwa DEVID SUTANTO Alias DEVID Bersama dengan Sdr. PITOYO SUWANTO ( Daftar Pencarian Saksi) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira jam 14.00 WIT atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Tempat Usaha Stand/Kios Terdakwa di Belakang Rumah Bapak KARDI di Unit S RT 006 RW 008 Desa Waelo, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Namlea yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang telah “Turut Serta Menampung, memanfaatkan, melakukan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, izin pengangkutan dan penjualan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa saksi RESALUANG TOISUTA, saksi JACKSON de FRETES melaksanakan tugas penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/23/23/I/Res.5/2026/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2026 terkait adanya kegiatan pertambangan tanpa ijin yang dilakukan disalah satu rumah atau pemukiman warga milik dari saksi SUKARDI alias KARDI bertempat di Unit S RT 006 RW 008 Desa Waeleo Kec. Waelata Kab. Buru dimana didapatkan informasi bahwa di rumah tersebut masih terdapat aktifitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI).
- Bahwa pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 saksi RESALUANG TOISUTA, Saksi JACKSON de FRETES bersama tim dar Ditreskrimsus Polda Maluku tiba di Namlea langusug menuju ke rumah di Unit S RT 006 RW 008 Desa Waelo, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru tersebut dan tiba sekira pukul 14.00 WIT saksi menemukan adanya aktifitas pembakaran material logam emas yang baru selesai dikerjakan dimana saat itu saksi RESALUANG TOISUTA, JACKSON de FRETES melihat posisi terdakwa sedang berada didalam rumah tepatnya dibagian kamar depan, selanjutnya saksi RESALUANG TOISUTA menanyakan kepada orang yang baru saja melakukan aktfitas pembakara logam emas yaitu saksi BRUSLI DARENTA dan saksi FAMILY MASSIE “siapa pemilik material karbon yang mengandung logam emas tersebut dan bagaimana saksi tersebut bisa melakukan aktifitas pembakaran material karbon yang mengandung logam emas tersebut”? dan apakah ada ijinnya ? lalu dijelaskan bahwa mereka adalah pekerja dimana bahan logam emas tersebut nantinya akan diserahkan kepada terdakwa DEVID SUTANTO
- Bahwa selanjutnya setelah saksi RESALUANG TOISUTA serta tim dari ditreskrimsus tersebut menemukan terdakwa DEVID SUTANTO alias DEVID saksi kemudian menemukan beberapa kepingan logam emas yang disimpan terdakwa padaa beberapa plastik kecil yang terdapat didalam lemari plastik didalam kamar yang ditempai Terdakwa selanjutnya kepingan logam tersebut dilebur menjadi satu hingga didapatkan 1 (satu) kepingan logam emas dengan berat total 136, 16 (Seratus Tiga Puluh Enam koma Enam Belas) gram
- Bahwa pada saat diamankan Terdakwa adalah merupakan pengawas pekerjaan pada kegiatan pengolahan emas yang berlangsung dirumah milik saksi KARDI dimana Terdakwa mengatur kebutuhan operasional sehari hari pekerjaan pengolahan emas berupa pengolahan / pemanggangan hasil karbon basah yang nantinya akan menjadi kepingan logam emas selanjutnya setelah pengolahan emas tersebut telah selesai atau menjadi kepingan logam emas selanjutya diserahkan kepada Terdakwa untuk disimpan dan logam emas tersebut Terdakwa serahkan kembali kepada sdr PITOYO SUWANTO selaku orang yang membeli atau pemilik dari emas tersebut
- Bahwa proses pemanggangan /pembakaran yang berlangsung dirumah saksi KARDI dilakukan dengan proses yaitu :
- Karbon yang mengandung material logam emas terlebih dahulu dimasukkan kedalam 1 (satu) tungku pembakaran
- Setelah karbon tersebut telah berada didalam tungku pembakaran kemudian dilakukan pembakaran dengan menggunakan peralatan berupa 1 (satu) unit blower hingga menjadi abu dengan waktu pembakaran kurang lebih 8 jam
- Selanjutnya abu hasil pembakaran karbon yang mengandung material logam emas yang sudah dibakar dikeluarkan dari dalam tungku pembakaran dan ditaruh pada wadah berupa 1 (satu) buha kana
- Setelah abu hasil pembakaran karbon yang mengandung emas sudah dimasukkan kedalam wadah berupa kana lalu dicampur dengan menggunakan bahan kimia jenis boraks
- Setelah itu abu hasil pembakaran yang mengandung logam emas setelah dicampur dengan bahan kimia jenis boraks yang sudah berada dalam wadah berupa kana tersebut dilebur dengan menggunakan kompresor selama kurang lebih 45 menit hingga karbon tersebut mencair dan berbentuk logam emas, selanjutnya logam emas tersebut didiamkan hingga mengeras dan ketika sudah mengeras lalu logam emas tersebut diangkat dari dalam wadah berupa kana
- Bahwa logam emas yang telah dilakukan pembakaran dan peleburan selanjutnya diserahkan oleh saksi FAMILY MASSIE dan saksi BRUSLY DARENTA kepada Terdakwa dalam bentuk kepingan logam emas untuk selanjutnya disimpan terdakwa dialam lemari hingga seberat yang ditentukan dan setelah itu apabila terdakwa dihubungi oleh sdr PITOYO untuk membawa emas tersebut maka terdakwa akan menyerahkannya kepada sdr PITOYO SUWANTO dengan cara bertemu di Jakarta maupun sdr PITOYO yang datang menemui terdakwa di Namlea
- Bahwa dalam melakukan penyerahan logam emas kepada sdr PITOYO SUWANTO yang sebelumnya telah disimpan Terdakwa dilakukan sebanyak 2 (Dua) kali dengan cara :
- Sekira tanggal 23 atau 24 Desember 2025 Terdakwa membawa kepingan logam emas hasil pengolahan dengan berat sekira 1.120 (Seribu serratus dua puluh) Gram ke Jakarta tanpa disertai dokumen apapun dengan menggunakan pesawat udara, dan setelah tiba di Jakarta Terdakwa bertemu dengan PITOYO SUWANTO di Café Hotel Intercontinental Kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan lalu menyerahkan logam emas tersebut
- Selasa tanggal 13 Januari 2026 Sdr PITOYO SUWANTO (DPO) datang ke Namlea ke rumah Saksi KARDI lalu bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan langsung logam emas dengan berat antara 200 (Dua ratus) hingga 300 (tiga ratus) Gram kepada Sdr PITOYO SUWANTO tanpa dilengkapi dengan dokumen apapun
Sehingga jumlah keseluruhan logam emas yang telah Terdakwa serahkan kepada Sdr PITOYO SUWANTO adalah seberat sekira 1.420 (seribu empat ratus dua puluh) Gram dengan total harga apabila dijual sekira Rp 2.600.000.000 (Dua miliar enam ratus juta rupiah)
- Bahwa dalam menjalankan aktfitas pertambangan tersebut terdakwa diberikan modal oleh sdr PITOYO SUWANTO untuk melakukan pembiayaan pengolahan berupa pembakaran karbon basah menjadi kepingan logam emas di rumah saksi KARDI adalah sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) dengan cara ditransfer dari rekening milik sdr PITOYO SUWANTO pada Bank BRI ke rekening terdakwa di Bank BCA dengan Nomor : 1740057711 yang telah dilakukan sejak bulan Oktober 2025 hingga tanggal 02 Desember 2025.
- Bahwa saat ditemukan adanya aktifitas pengolahan logam emas dilokasi Unit S Desa Waeleo Kec. Waelata Kab. Buru ditemukan barang bukti yaitu;
- 1 (satu) buah kepingan logam emas dengan berat dengan berat kurang lebih 136,16 gram
- 1 (satu) buah besi cetakan logam emas warna hitam
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek HWH Kapasitas 2000g X 0,01g
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merek Lezindo kapasitas 500 g
- 18 (delapan belas) karung warna biru bekas karung beras merek kuda terbang yang berisikan karban basah hasil pengolahan yang diduga mengandung logam mineral emas
- 1 (satu) tempat pembakaran emas menjadi kepingan
- 1 (satu) unit tabung gas oksigen 50 kg beserta selang dan brandel/alat pembakar
- 1 (satu) unit tabung gas elpiji 12 kg warna merah muda
- 1 (satu) buah tempat pembakaran kana yang terbuat dari drum besi
- 1 (satu) unit alat kompresor warna orange dan selang dan brandel /alat pembakar
- 3 (tiga) wadah / tempat pembakaran karbon yang sudah diolah yang diduga mengandung logam emas yang terbuat dari kaleng bekas bahan kimia CN (sianida)
- 7 (tujuh) buah blower angin
- 7 (tujuh) buah kana (patahan) bekas pengolahan atau pembakaran logam mineral emas menjadi kepingan
- 26 (dua) puluh enam karung warna biru bekas karung beras merek kuda terbang yang berisikan karbon basah hasil pengolahan yang diduga mengandung logam mineral emas
- 1 (satu) karung warna putih caustic/soda api
- 2 (dua) buah buku catatan pengolahan material
- 1 (satu) buah Handphone merek Iphone 14 Promax warna hitam
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Barang Bukti yang diduga logam emas pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 oleh sdr ESENSI BANDASO dan sdr DAVID LAISINA dari Pegadaian cabang Ambon diketahui barang bukti 1 berat 136,16 dengan kadar karat 14 k sebesar 56,4 % sebanyak 1 keping, serta berdasarkan keterangan saksi DAVID LAISINA selaku pegawai pada PT Pegadaian Cabang ambon selaku penaksir emas bahwa barang bukti sebanyak 1 (satu) keping logam emas dengan berat keseluruhan adalah 136,16 gr yang dikirim oleh subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus polda Maluku tanggal 17 Januari 2026 dan setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti adalah benar logam emas dengan kadar 14 K atau 56,4 persen;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menampung, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, maupun penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari pihak yang berwenang untuk itu. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 161 Jo. Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 20 Huruf C KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 ------------------------------ |