Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Nla 1.UMAR WAMNEBO
2.DAHLAN WAMNEBO
3.AMINAH WAMNEBO
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Staf Angkatan Udara Cq. Danlanud Pattimura
4.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buru/ Kantor Pertanahan Kabupaten Buru
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Nla
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMAR WAMNEBO
2DAHLAN WAMNEBO
3AMINAH WAMNEBO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARNEX FERISON SALMON, S.H.UMAR WAMNEBO
2MARNEX FERISON SALMON, S.H.DAHLAN WAMNEBO
3MARNEX FERISON SALMON, S.H.AMINAH WAMNEBO
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Staf Angkatan Udara Cq. Danlanud Pattimura
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buru/ Kantor Pertanahan Kabupaten Buru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Objek Sengketa adalah sah milik Penggugat dan berhak atas objek sengketa;
  3. Menetapkan objek sengketa adalah tanah warisan milik almarhum ADAM WAMNEBO, BASIR WAMNEBO dkk. berdasarkan putusan Pengadilan Nomor Ambon: 716/1982/Perd.G/PN.AB. tanggal 14 Mei 1983 ;
  4. Menyatakan Sertifikat Nomor…tahun 2005 yang menjadi dasar bagi Tergugat 1 untuk mengklaim Objek Sengketa adalah kepunyaan Tergugat 1 tidak sah dan cacat hukum.
  5. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak berhak atas Objek Sengketa;
  6. Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh Tergugat 1 dengan dibantu oleh Tergugat 2 adalah perbuatan melawan hukum ;
  7. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang mengklaim objek sengketa adalah milik Tergugat 1  adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  8. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar kerugian  Materiil maupun Moriil kepada Penggugat, yakni kerugian Materiil sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) sedangkan kerugian Moriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar) dibayarkan sekaligus dan tunai setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. ( Inkracht Van Gewisjde);
  9. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman tanpa syarat apapun;
  10. Melarang Tergugat 1 maupun Tergugat 2 untuk tidak melakukan perbuatan hukum  apapun baik jual beli, hibah maupun perbuatan hukum lainya di atas objek sengketa;
  11. Meletakan Sita Jaminan  ( Conservatoir Beslag ) terhadap objek sengketa.
  12. Melarang Tergugat 1 untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun diatas objek sengketa termasuk membangun, berkebun ataupun berjualan diatas objek sengketa ;
  13. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ;
  14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dari Tergugat 1 dan Tergugat ;
  15. Memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak