Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Nla TAN IRAWAN TANAYA Alias ONGKO ii 1.1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.q GUBERNUR MALUKU DI AMBON C.q BUPATI BURU, PEMERINTAH KABUPATEN BURU,
2.2. SITI SANI GALELA
3.3. MANIHASA RUMBIA
4.4. LUKMAN HURLEAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Nla
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAN IRAWAN TANAYA Alias ONGKO ii
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.q GUBERNUR MALUKU DI AMBON C.q BUPATI BURU, PEMERINTAH KABUPATEN BURU,
22. SITI SANI GALELA
33. MANIHASA RUMBIA
44. LUKMAN HURLEAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
15. DIREKTUR PERUNDA, AIR MINUM AZWA BUPOLO, KABUPATEN BURU,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik sah atas Tanah/ Lahan Sebagian Area dalam Lokasi Tanah Dusun Ketel Pohon Bulu Milik Penggugat, Seluas 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Ubung, Kecamatan Buru Utara Timur, Kabupaten Buru, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Dusun Ketel Kayu Putih Pohon Daringus– Telaga Nipa;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Dusun Ketel Kayu Putih Pohon Bulu;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan  Dusun Ketel Kayu Putih Silmai;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan  Dusun Ketel Kayu Putih Pohon Bulu;

3. Menyatakan menurut hukum, Lokasi Tanah Pembangunan Aset Tergugat I berupa Kantor PDAM Kabupaten Buru, masuk dalam Tanah Objek Sengketa bernama Ketel Pohon Kayu Putih Pohon Bulu Milik Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga semua bukti Surat Kepemilikan hak Penggugat atas Tanah Objek Sengketa antara lain :

- Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor : 08/SKPH/XI/2004, tanggal 20 Nopember tahun 2004 oleh SUDIRMAN BESSY sebagai Kepala Pemerintah Negeri Petuanan Lilialy.

- Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, tanggal 17 Januari tahun 2006;

- Surat Keterangan dari Kepala Desa Ubung Nomor : 140/51/D-U/2008, tanggal 22 September tahun 2007;

- Surat Pemberitahuan Pembatalan Surat Keterangan Nomor : 03/PHA-PL/V/2021, oleh Kepala Persekutuan Hukum Adat Lilialy, tanggal 28 Mei tahun 2021, yang ditembuskan kepada Tergugat I;

- Surat Pernyataan Pencabutan/ Pembatalan, tanggal 28 Mei 2021;

5. Menyatakan Menurut Hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;

6. Menyatakan cacat dan tidak sah, serta tidak memiliki Kekuatan Hukum Mengikat :

  • Surat Kesepakatan Ganti Rugi Belanja Lahan PDAM yang telah disepakati antara Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dengan Tergugat I dan
  • Berita Acara Musyawarah Pengadaan Tanah Nomor : 600.03/BAM/DPU-KB/VI/2015, Tentang Kesepakatan Harga Ganti Rugi Tanah untuk kepentingan belanja tanah PDAM, Tanggal 15 Juni tahun 2015;
  • Pembayaran ganti rugi lahan kepada Tergugat II dan Tergugat III pada tahun 2018 senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan Pembayaran ganti rugi lahan kepada Tergugat IV pada tahun 2020, senilai Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), serta semua surat yang mengikutinya;

7. Menyatakan/ meletakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas bidang Tanah Milik Penggugat incasu Dusun Ketel Kayu Putih Pohon Bulu, yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara ini;

8. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, yakni kerugian Materil sebesar 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah, dan Kerugian Immateril sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), sehingga total kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, untuk membayar secara tanggung renteng, semua kerugian yang dialami oleh Penggugat, baik Kerugian Materil maupun kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan jika tidak membayar kepada Penggugat, maka Tergugat I dihukum untuk Mengembalikan Tanah Milik Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan Aparat Kepolisian;

10. Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV dan Turut Tergugat, untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

11. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij  voraad), meski ada Verzet, Banding, maupun Kasasi.

12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak