Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Nla Rosmiati Afsad 1.BUDI HARTONO
2.BRI Cab. Ambon Cq BRI Unit Mako
3.ADIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Nla
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosmiati Afsad
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUDI HARTONO
2BRI Cab. Ambon Cq BRI Unit Mako
3ADIT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga ;

3. Menyatakan menurut hukum penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas objek sengketa;

4. Menyatakan Menurut Hukum Perjanjian-Perjanjian Penggadaian Objek Sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II maupun dengan Tergugat III adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum.

5. Menyatakan menurut hukum, Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum.

6. Menyatakan menurut hukum siapapun yang mendapatkan/menguasai objek sengketa dari Tergugat I maupun Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum.

7. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III dan siapapun yang menguasai objek sengketa dari Tergugat I maupun Tergugat III untuk menyerahkan Objek Sengketa Kepada Penggugat.

8. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi dengan tanggung renteng secara tunai dan langsung kepada Penggugat, Baik Mterill dan Immaterill sebesar Rp. 215.000.000.- (dua ratus lima belas juta rupiah).

9. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian meyerahkan objek sengketa.

10. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan telebih dahulu meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi ataupun Upaya Hukum Lainnya.

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara ini;

12. Menghukum Para  Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak