Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Nla FATIMA MUKADAR ATIKA ARIEF WAMNEBO Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Nla
Tanggal Surat Senin, 01 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATIMA MUKADAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ATIKA ARIEF WAMNEBO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sofian Malik, SH.,MHATIKA ARIEF WAMNEBO
Nilai Sengketa(Rp) 131.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian utang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak melaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  4. Menetapkan Utang Pokok Tergugat sebesar Rp. 94.000.000,-, (Sembilan puluh empat juta rupiah);
  5. Menetapkan Utang Bunga Tergugat sebesar Rp. 37.000.000,- (Tiga puluh tujuh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar utang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 94.000.000,-, (Sembilan puluh empat juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar utang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 37.000.000,- (Tiga puluh tujuh juta rupiah);
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik Tergugat yang telah diserahkan sebagai jaminan Tergugat berupa 2 cincing emas sebesart 4 gram, 1 (satu) buah gelang seberat 15 gram, 1 (satu) kalung emas dan 1 buah liontin seberat 5,8 gram:
  9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok 131.000.000,- (Seratus tiga puluh satu juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR  :                                                                                                                      

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak