Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian utang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak melaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
- Menetapkan Utang Pokok Tergugat sebesar Rp. 94.000.000,-, (Sembilan puluh empat juta rupiah);
- Menetapkan Utang Bunga Tergugat sebesar Rp. 37.000.000,- (Tiga puluh tujuh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar utang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 94.000.000,-, (Sembilan puluh empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar utang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 37.000.000,- (Tiga puluh tujuh juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik Tergugat yang telah diserahkan sebagai jaminan Tergugat berupa 2 cincing emas sebesart 4 gram, 1 (satu) buah gelang seberat 15 gram, 1 (satu) kalung emas dan 1 buah liontin seberat 5,8 gram:
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok 131.000.000,- (Seratus tiga puluh satu juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |