Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2023/PN Nla | HALIMA MAKASSAR | RAJAB LETETUNI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2023/PN Nla | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Kerugian Material Rp.536.000.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah). - Tergugat I membayar Rp.178.666.667,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah). - Tergugat II membayar Rp.178.666.667,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah). - Tergugat III membayar Rp.178.666.667,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah). 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar Kerugian immateriil Rp.25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah). - Tergugat I membayar Rp.8.333.333.333.33,- (Delapan Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Puluh Tiga Rupiah). - Tergugat II membayar Rp.8.333.333.333.33,- (Delapan Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Puluh Tiga Rupiah). - Tergugat III membayar Rp.8.333.333.333.33,- (Delapan Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Puluh Tiga Rupiah). Total seluruh kerugian yang dialami Penggugat Rp.25.536.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) Dibayar secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar dwangsom kepada Penggugat, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik setiap harinya sebesar Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Tergugat I membayar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah). Tergugat II membayar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah). Tergugat III membayar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah). 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |