Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Nla HALIMA MAKASSAR RAJAB LETETUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Nla
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HALIMA MAKASSAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HIRMAWAN SALEH, S.H.HALIMA MAKASSAR
Tergugat
NoNama
1RAJAB LETETUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1QURAISIN LETETUNI ALIAS NINING
2LILIK MUJIATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Meyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang benar menurut hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan terhadap Objek Sengketa luas tanah 334,53 M2 dengan ukuran panjang 31,50 M2 dan lebar 10,62 M2 yang terletak di Jalan Bandar Angin RT.03.RW.04, Dusun Sehe, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku dengan  batas-batas sebagai berikut :
  4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena secara sepihak telah menjual dan atau mengalihkan dan atau meminda tangankan Objek Sengketa kepada Tergugat III.
  5. Menyatakan batal demi hukum seluruh surat-surat yang telah dibuat oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III maupun Institusi lain terhadap Objek Sengketa.
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil yang dialami Penggugat yakni :

Kerugian Material Rp.536.000.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).

-   Tergugat I membayar    Rp.178.666.667,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).

-   Tergugat II membayar   Rp.178.666.667,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).

-   Tergugat III membayar  Rp.178.666.667,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar Kerugian immateriil Rp.25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah).

-   Tergugat I membayar      Rp.8.333.333.333.33,- (Delapan Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Puluh Tiga Rupiah).

-   Tergugat II membayar     Rp.8.333.333.333.33,- (Delapan Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Puluh Tiga Rupiah).

-   Tergugat III membayar    Rp.8.333.333.333.33,- (Delapan Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Puluh Tiga Rupiah).

Total seluruh kerugian yang dialami Penggugat Rp.25.536.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah)

Dibayar secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar dwangsom kepada Penggugat, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik setiap harinya sebesar Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dengan  rincian sebagai berikut:

Tergugat I       membayar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).

Tergugat II    membayar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).

Tergugat III   membayar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak