Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Nla DWI SUDARTI WANCE PUTRI AMALIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Nla
Tanggal Surat Jumat, 16 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI SUDARTI WANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdurahman Solissa,SH.DWI SUDARTI WANCE
Tergugat
NoNama
1PUTRI AMALIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian utang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak melaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  4. Menetapkan Sisa Utang TERGUGAT sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa utang secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah);
  6. Memasukan harta benda milik TERGUGAT berupa tanah dan bangunan / rumah milik TERGUGAT yang beralamat di Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru sebagai Jaminan dan Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik TERGUGAT tesebut;
  7. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :                                                                                                                      

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak