Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian utang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak melaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
- Menetapkan Sisa Utang TERGUGAT sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa utang secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah);
- Memasukan harta benda milik TERGUGAT berupa tanah dan bangunan / rumah milik TERGUGAT yang beralamat di Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru sebagai Jaminan dan Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik TERGUGAT tesebut;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |