Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NAMLEA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2020/PN Nla USPRIL W. FUTWEMBUN,S.Sos.,M.H. MAHDI KAU Alias MADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2020/PN Nla
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/08/III/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1USPRIL W. FUTWEMBUN,S.Sos.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHDI KAU Alias MADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

- Terdakwa MAHDI KAU Alias MADI, Umur 40 Tahun, Lahir di Namlea pada tanggal 06 DESEMBER 1979, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam,Kewarganegaraan Indonesia, Suku Maluku, Pekerjaan PNS, Alamat Batu Angos Dermaga Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, diduga telah melakukan Tindak Pidana Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 51 Tahun 1960.

Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atas kuasanya, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya RP.5.000.00 (lima ribu rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya