Dakwaan |
DAKWAAN:
- Terdakwa MAHDI KAU Alias MADI, Umur 40 Tahun, Lahir di Namlea pada tanggal 06 DESEMBER 1979, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam,Kewarganegaraan Indonesia, Suku Maluku, Pekerjaan PNS, Alamat Batu Angos Dermaga Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, diduga telah melakukan Tindak Pidana Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 51 Tahun 1960.
Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atas kuasanya, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya RP.5.000.00 (lima ribu rupiah) |