Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Objek Sengketa adalah sah milik Penggugat dan berhak atas objek sengketa;
- Menetapkan objek sengketa adalah tanah warisan milik almarhum ADAM WAMNEBO, BASIR WAMNEBO dkk. berdasarkan putusan Pengadilan Nomor Ambon: 716/1982/Perd.G/PN.AB. tanggal 14 Mei 1983 ;
- Menyatakan Sertifikat Nomor…tahun 2005 yang menjadi dasar bagi Tergugat 1 untuk mengklaim Objek Sengketa adalah kepunyaan Tergugat 1 tidak sah dan cacat hukum.
- Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak berhak atas Objek Sengketa;
- Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh Tergugat 1 dengan dibantu oleh Tergugat 2 adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang mengklaim objek sengketa adalah milik Tergugat 1 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar kerugian Materiil maupun Moriil kepada Penggugat, yakni kerugian Materiil sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) sedangkan kerugian Moriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar) dibayarkan sekaligus dan tunai setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. ( Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman tanpa syarat apapun;
- Melarang Tergugat 1 maupun Tergugat 2 untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun baik jual beli, hibah maupun perbuatan hukum lainya di atas objek sengketa;
- Meletakan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap objek sengketa.
- Melarang Tergugat 1 untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun diatas objek sengketa termasuk membangun, berkebun ataupun berjualan diatas objek sengketa ;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dari Tergugat 1 dan Tergugat ;
- Memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|